Diberdayakan oleh Blogger.
Laporan Keuangan Bulan Maret 2012 Penerimaan Zakat Rp.41.408.286,- Penerimaan Infaq Rp.15.360.514,- Penerimaan Dana Bergulir Rp.600.000,- Pengeluaran Zakat Rp.49.625.000,- Pengeluaran Infaq Rp.0,- SALDO BULAN MARET TAHUN 2012 Zakat Rp.932.464.642,- >>>>Infaq Rp.530.323.582,->>>>Dana Bergulir Rp.4.350.000,-


Selasa, 26 Juni 2012

Bagaimana Menunaikan Zakat

Oleh: Departemen Agama RI

Seseorang yang merasa memiliki atau menguasai kekayaan atau penghasilan yang telah mencapai nisab dan haul, seperti:

1. panen sawah dan kebun tumbuh tumbuhan atau biji bijian,
2. kekayaan emas, perak, uang dan sebagainya,
3. keuntungan perusahaan dan perdagangan,
4. pendapatan/penghasilan tetap,
5. peternakan sapi, kerbau, kambing dan sebagainya,
6. zakat fitrah

maka yang bersangkutan harus menghitung zakat yang harus dikeluarkan. Selama ini tidak semua muzakki memperkirakan secara seksama zakat yang harus dibayarkannya. Jika lebih banyak yang dikeluarkan berarti lebih banyak infak yang bersangkutan. Akan tetapi apabila ternyata kurang dari jumlah yang seharusnya maka berarti oleh muzakki termakan bahagian mustahik. Oleh karena itu, adalah kewajiban seorang muzakki menghitung lebih cermat atau langsung menghubungi badan amil zakat tempat ia akan menyerahkan zakatnya.

Zakat digolongkan kepada zakat maal dan zakat nafs atau zakat fitrah. Akan tetapi zakat maal dapat dipisahkan lagi menjadi zakat maal dan zakat pendapatan.

Untuk mengeluarkan zakat terutama sekali harus diketahui barang barang yang dizakati. Barang barang atau kekayaan apa yang harus dizakati dipisahkan secara tegas dan dihitung secara cermat.

1. Zakat Maal.

Bagi zakat maal, barang barang yang harus dizakati dapat diuraikan sebagai berikut :

a. Zakat tumbuh tumbuhan

1. Biji bijian : padi, jagung, jelai, kacang hijau, kacang tanah, kacang kedelai, dan sebagainya.
2. Umbi umbian dan sayur sayuran : ubi kentang, ubi kayu, ubi jalar, bengkuang, bawang, cabe, petai, kol, bayam, dan sebagainya
3. Buah buahan : kelapa, pisang, durian, rambutan, duku, salak, apel, jeruk, pepaya, apokat, mentimun, pala, lada dan sebagainya
4. Tanaman hias : anggrek, segala jenis bunga dan sebagainya
5. Tanaman keras : karet, kelapa sawit, cengkeh, kopi, kayu cendana, kayu jati, kayu manis dan sebagainya
6. Rumput rumputan : serat (minyak serai), bambu
7. Daun daunan : the, tembakau
8. Dan lain lain yang sejenis

b. Zakat binatang ternak.

Jenis binatang yang dizakaati ialah : sapi, kerbau, kuda, unta, kambing, biri biri, ayam, unggas, bebek, ikan. Tidak ada perselisihan antara ulama fiqih mengenai wajibnya zakat pada kambing, unta dan sapi. Perbedaan ulama fiqih adalah mengenai zakat kuda. Mengenai zakat kuda terdapat perbedaan pendapat atas dua golongan : Pertama : memandang bahwa tak ada zakat pada kuda. Demikian menurut Jumhur Ulama. Kedua : memandang bahwa wajib mengeluarkan zakat pada kuda dengan alasan bahwa kuda adalah mengandung sifat subur, berkembang biak dengan jalan diternakan. Demikian menurut mazhab Hanafi. Dari 'illat kesuburan inilah unggas, ikan, bebek, ayam, dan lain lain dapat dikenakan zakatnya.

c. Zakat emas dan perak.

Tidak ada perbedaan pendapat antara ulama fiqih tentang wajib zakatnya emas dan perak. Perbedaan pendapat antara ulama fiqih adalah pada emas dan perak sebagai perhiasan yang dimubahkan, yakni yang dipakai sekedar hajat hal mana terdapat perbedaan atas dua golongan .

Pertama, memandang tidak wajib zakat pada emas dan perak yang dijadikan perhiasan

Kedua, memandang wajib zakat pada perhiasan tersebut.

d. Zakat perusahaan dan pendapatan.

Jenis perusahaan dan pendapatan antara lain :

1. Industri/pabrik : pabrik tekstil, pabrik baja, pabrik keramik dan lain lain.
2. Industri pariwisata : hotel, cottage, penginapan, villa.
3. Perdagangan : eksport, import, perdagangan dalam negeri, pertokoan.
4. Jasa : notaris, akuntan, biro perjalanan, biro reklame/advertensi, transportasi.
5. Real estate : perumahan, penyewaan tanah
6. Usaha pertanian dan perkebunan.
7. Pendapatan : penghasilan seseorang yang dikumpulkan dari berbagai sumber seperti : gaji, honorarium, komisi, penghasilan dokter.

e. Zakat Ma'din (tambang)

Jenis barang tambang : Ma'din ialah sesuatu yang terdapat pada perut bumi (selain air). Untuk lebih jelasnya dapatlah kita bagi atas tiga macam :

1. Benda padat yang dapat dibentuk (dicairkan dan diolah) seperti : emas, perak, alumunium, besi, tembaga dan timah.
2. Benda padat yang tidak dapat dibentuk seperti : kapur, batubara, dan batu permata.
3. Benda cair seperti : minyak bumi.

2. Zakat Fitrah.

Zakat fitrah atau zakatun nafsi (zakat jiwa), telah secara massal dilaksanakan oleh ummat Islam, dengan melalui amil yang dibentuk oleh lembaga lembaga dakwah, atau langsung oleh wajib zakat pada mustahiknya. Terdapat dua pendapat diantara ulama, salah satu pendapat ialah bahwa zakat fitrah itu tidak boleh untuk keperluan lain, kecuali untuk fakir dan miskin, agar pada hari raya mereka ikut bergembira ria.

Oleh karenanya, siapa yang menunaikannya sebelum shalat Idul Fitri merupakan zakat yang makbul, tetapi yang membayarkannya sesudahnya, sama nilainya dengan shadakah tathawwu' biasa.

Zakat fitrah dapat diinvestasikan dengan syarat syarat sebagai berikut :

1. Kebutuhan primer orang orang fakir miskin di seluruh Indonesia pada hari raya Idul Fitri telah dicukupi seperlunya dari sebagian pengumpulan zakat fitrah.
2. Yang diinvestasikan ialah sisa setelah diambil guna keperluan nomor 1) diatas.
3. Modal dan keuntungan perusahaan yang didirikan dari hasil zakat fitrah dipergunakan untuk asnaf yang ada dan syiar Islam.
4. Pengumpulan dan pembagian zakat fitrah serta penginvestasiannya diatur dan dilakukan oleh pemerintah.
5. Pemerintah menjamin dan bertanggung jawab terhadap keselamatan modal dan kelebihan yang diperoleh dari zakat fitrah.

3. Zakat Pendapatan.

Sebagaimana disinggung diatas tiap harta benda atau kekayaan dikenakan zakat apabila mencapai nisab dan haulnya. Demikian juga semua bentuk pendapatan atau penghasilan dari perusahaan jasa profesi atau gaji karyawan. Dewasa ini banyak sekali pendapatan atau gaji karyawan perbulan yang melebihi nilai harga 13,5 kwintal gabah (nisab zakat zuruk). Oleh karena itu apabila petani padi dikenakan zakat dengan panenan 13,5 kwintal, dengan zakatnya 5% atau 10%, maka seorang karyawan yang berpenghasilan Rp. 150.000, per bulan sudah sama dengan nilainya dengan harga gabah yang dihasilkan petani tersebut.

Dengan demikian kepada setiap karyawan yang menerima gaji melebihi nilai harga nisab gabah/zuruk, diwajibkan zakat. Pendapat lain ialah apabila penjumlahan gaji tetap seorang karyawan setahun (haul) sama dengan nilai atau harga nisab emas (94 gram) maka dikenakan zakat. Zakat dapat dibayar setelah habis haul atau perbulan pada saat menerima gaji tersebut. Pendapat lain (Majelis Ulama Aceh) mengatakan bahwa bagi karyawan yang memiliki sisa gaji setelah dikurangi biaya hidup setiap bulan mencapai titik nisab atau pejumlahan sisa tersebut setahun mencapai nisab zakat zuruk, maka dikenakan zakat 21/2%. Demikian juga berlaku bagi honorarium atau jasa profesional ataupun deviden sahm yang diterima secara tetap tiap bulan atau secara berkala yang mencapai nisab dikenakan zakat 21/2%.

Memang mengenai zakat pendapatan ini belum tuntas dibahas oleh ulama. Pada saat buku ini disusun masalah tersebut tengah dimintakan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia. Namun untuk lebih berhati-hati, jika membayarkan zakat yang menjadi hak mustahik, lebih memungkinkan terhindar dari api neraka.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Anda Telah Mengunjungi Website Badan Amil Zakat Kutai Kartanegara

BAZ Kukar Menerima & Menyalurkan Zakat, Infaq, dan Shadaqah Anda...



  © Free Blogger Templates Blogger Theme II by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP