Diberdayakan oleh Blogger.
Laporan Keuangan Bulan Maret 2012 Penerimaan Zakat Rp.41.408.286,- Penerimaan Infaq Rp.15.360.514,- Penerimaan Dana Bergulir Rp.600.000,- Pengeluaran Zakat Rp.49.625.000,- Pengeluaran Infaq Rp.0,- SALDO BULAN MARET TAHUN 2012 Zakat Rp.932.464.642,- >>>>Infaq Rp.530.323.582,->>>>Dana Bergulir Rp.4.350.000,-


Selasa, 26 Juni 2012

Zakat Di Zaman Nabi dan Sahabatnya

Oleh: Departemen Agama RI

Permasalahan zakat tidak bisa dipisahkan dari usaha dan penghasilan masyarakat. Demikian juga pada zaman Nabi Muhammad SAW pada tahap awal hijrah di Madinah, zakat belum dijalankan. Pada tahun pertama di Madinah itu, Nabi dan para sahabatnya beserta segenap kaum muhajirin (orang orang Islam Quraisy yang hijrah dari Mekah ke Madinah disebut muhajirin) masih dihadapkan kepada bagaimana menjalankan usaha penghidupan di tempat baru tersebut. Sebab selain memang tidak semua di antara mereka orang yang berkecukupan, kecuali Usman bin 'Affan, juga karena semua harta benda dan kekayaan yang mereka miliki ditinggal di Mekah.
Kalangan anshar (orang orang Yatsrib, Madinah yang menyambut dan membantu Nabi dan para sahabatnya yang hijrah dari Mekah dan Madinah disebut anshar) memang telah menyambut dengan bantuan dan keramah-tamahan yang luar biasa, namun mereka tidak mau hidup membebani orang lain. Itulah sebabnya mereka bekerja keras untuk usaha penghidupan mereka. Mereka beranggapan pula bahwa tangan di atas lebih utama dari tangan di bawah.

Keahlian orang-orang Mekah yang muhajirin tersebut ialah berdagang. Suatu ketika Saad bin Al Rabi' Inenawarkan hartanya kepada Abdurahman bin 'Auf, yang muhajirin. Akan tetapi Abdurahman menolaknya. Ia hanya minta ditunjukkan jalan ke pasar. Di sanalah ia mulai berdagang mentega dan keju. Dalam waktu tidak lama dengan kecakapannya berdagang ia telah dapat mencapai kekayaan kembali. Bahkan sudah mempunyai kafilah-kafilah yang pergi dan pulang membawa dagangan. Selain Abdurahman, orang-orang muhajirin lainnya banyak juga yang melakukan hal serupa. Karena kepandaian orang-orang Mekah memang berdagang, hingga ada orang mengatakan : dcngan perdagangannya itu ia dapat menggubah pasir sahara menjadi emas. Perhatian orang-orang Mekah kepada perdagangan ini di dalam Al-Quran terungkap pada ayat-ayat yang mengandung kata-kata tijarah (QS An Nur, ayat 37).

Mereka yang tidak melakukan pekerjaan berdagang ialah Abu Bakar, Umar, Ali bin Abi Talib dan lain-lain. Keluarga keluarga mereka terjun ke pertanian, menggarap tanah orang-orang anshar bersama-sama pemiliknya. Tetapi selain mereka ada juga yang harus menghadapi kesulitan dan kesukaran hidup. Sungguh pun begitu, mereka tidak mau hidup menjadi beban orang lain. Mereka pun membanting tulang bekerja, dan dalam bekerja itu mereka merasakan ketenangan batin, yang selama di Mekah tidak pernah mereka rasakan.

Di samping itu ada lagi segolonan orang-orang Arab yang datang ke Madinah dan menyatakan masuk Islam, dalam keadaan miskin dan serba kekurangan, sampai-sampai ada di antara mereka yang tidak punya tempat tinggal. Bagi mereka ini oleh Nabi Muhammad disediakan di sekeliling masjid, yaitu shuffa (bahagian maslld yang beratap) sebagai tempat tinggal mereka. Oleh karena itu mereka disebut Ahlush~Shuffa (Penghuni Shuffa). Belanja mereka diberikan dari harta kaum muslimin baik dari kalangan muhajirin maupun anshar yang berkecukupan.

Dalam suasana kaum muslimin yang sudah mulai tenteram menjalankan tugas-tugas agama pada waktu itu kewajiban zakat dijalankan pelaksanaan hukumnya. Di Yatsrib inilah Islam mulai menemukan kekuatannya.

Pada masa sahabat Empat yang pertama, Khalifah Abu Bakar, mereka yang terkena kewajiban membayar zakat tetapi enggan melakukannya diperangi dan ditumpas karena dianggap memberontak kepada hukum agama. Hal ini menunjukkan betapa zakat merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar.

Pada masa Nabi harta benda yang dizakati yaitu, binatang ternak : kambing, sapi, unta; barang barang yang berharga : emas dan perak : tumbuh tumbuhan : syair (jelai), gandum, anggur kering (kismis) dan kurma. Akan tetapi kemudian berkembang macamnya sejalan dengan sifat perkembangan pada harta atau sifat penerimaan untuk diperkembangkan pada harta tersebut, yang dinamakan "illat" Berdaasarkan "illat" itulah ditetapkan hukum zakat seperti disinggung pada bab terdahulu.

Oleh karena itu pada masa Nabi Muhammad SAW tidak diwajibkan zakat pada kuda, karena kuda hanya diperlukan untuk peperangan. Sebaliknya pada masa Khalifah Umar bin Khattab dikenakan zakat atas kuda, karena kuda sudah diperkembangkan melalui peternakan.

Demikian juga pada masa Nabi hingga masa thabi'in tak ada zakat pada rumah, karena rumah hanya untuk tempat kediaman. Akan tetapi setelah rumah didirikan untuk disewakan yakni mendatangkan hasil dengan disewakan, maka Imam Ahmad Hambali mengeluarkan zakat dari hasil sewa rumahnya. Begitu seterusnya mulai zaman sahabat harta yang dizakati berkembang sesuai dengan sifat perkembangan harta itu sendiri.�

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Anda Telah Mengunjungi Website Badan Amil Zakat Kutai Kartanegara

BAZ Kukar Menerima & Menyalurkan Zakat, Infaq, dan Shadaqah Anda...



  © Free Blogger Templates Blogger Theme II by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP