Diberdayakan oleh Blogger.
Laporan Keuangan Bulan Maret 2012 Penerimaan Zakat Rp.41.408.286,- Penerimaan Infaq Rp.15.360.514,- Penerimaan Dana Bergulir Rp.600.000,- Pengeluaran Zakat Rp.49.625.000,- Pengeluaran Infaq Rp.0,- SALDO BULAN MARET TAHUN 2012 Zakat Rp.932.464.642,- >>>>Infaq Rp.530.323.582,->>>>Dana Bergulir Rp.4.350.000,-


Selasa, 26 Juni 2012

Urgensi dan Hikmah Zakat, Infaq, dan Shadaqah

Zakat, Infaq dan Shadaqah merupakan satu paket kegiatan ibadah dalam rangka mensucikan harta dan jiwa setiap muslim yang taat terhadap ajaran Islam.
Zakat adalah ibadah maaliyah ijtima’iyyah yang memiliki posisi yang sangat penting, strategis dan menentukan ( Qaradhawi : Fiquzh Zakat), baik dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan ekonomi umat.
Infaq berarti mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Jika zakat ada nisabnya, infaq tak mengenal Nishab. Infaq dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman baik dalam keadaan lapang maupun dalam keadaan sempit (Qs. Ali Imran : 134). Infaq boleh diberikan kepada siapapun, misalnya untuk kedua orang tua, anak yatim dan sebagainya. (QS. 2: 215)
Sedangkan Shadaqah jika ditinjau dari segi terminologi syari’at, pengertian shadaqah sama dengan infaq termasuk juga ketentuan dan hukumnya. Hanya saja, shadaqah memiliki arti luas, tak hanya menyangkut hal uang namun juga yang bersifat non materiil.
Hadits Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah.

Adapun urgensi Zakat, infaq dan Shadaqah adalah:
1. Indikator utama ketundukan seseorang terhadap ajaran Islam (QS. 9: 5 & 11)
2. Ciri orang yang mendapatkan kebahagiaan (QS. 23:4)
3. Mendapatkan pertolongan-Nya (QS. 9: 71 dan Qs. 22: 40-41)
4. Memperhatikan hak fakir dan Miskin serta para mustahik lainnya. (QS. 9: 60)
5. Membersihkan diri dan hartanya, menyuburkan, mengembangkan dan mensucikan jiwanya (QS. 9: 103 dan QS. 30: 39)

Sebaliknya Al Qur’an dan hadits memberikan peringatan keras terhadap orang yang enggan mengeluarkannya :
1. Berhak untuk diperangi (HR. Imam Bukhari dan Muslim)
2. Harta bendanya hancur dan rusak (HR. Imam Bazzar dan Baihaqi)
3. Jika keengganan itu telah memassal, maka Allah SWT akan menurunkan azab-Nya dalam bentuk kemarau panjang (HR. Imam Thabrani)
4. Di akhirat nanti harta benda yang tidak dikeluarkan zakatnya akan berubah menjadi azab bagi pemiliknya (Qs. 9: 34-35 dan HR. Imam Muslim)

Abdullah bin Mas’ud menyatakan bahwa barang siapa yang melaksanakan shalat tetapi enggan melaksanakan zakat, maka tidak ada shalat baginya.

Adapun hikmah Zakat, Infaq dan Shadaqah adalah :
Menolong, membantu dan membina kaum dhuafa maupun mustahik ke arah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, terhindar dari bahaya kekufuran, memberantas sifat iri, dengki dan hasad ketika melihat orang kaya yang berkecukupan tidak mempedulikannya.
Perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat, menumbuhkan akhlak mulia, ketenangan hidup sekaligus mengembangkan harta yang dimilikinya.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Anda Telah Mengunjungi Website Badan Amil Zakat Kutai Kartanegara

BAZ Kukar Menerima & Menyalurkan Zakat, Infaq, dan Shadaqah Anda...



  © Free Blogger Templates Blogger Theme II by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP