Diberdayakan oleh Blogger.
Laporan Keuangan Bulan Maret 2012 Penerimaan Zakat Rp.41.408.286,- Penerimaan Infaq Rp.15.360.514,- Penerimaan Dana Bergulir Rp.600.000,- Pengeluaran Zakat Rp.49.625.000,- Pengeluaran Infaq Rp.0,- SALDO BULAN MARET TAHUN 2012 Zakat Rp.932.464.642,- >>>>Infaq Rp.530.323.582,->>>>Dana Bergulir Rp.4.350.000,-


Selasa, 26 Juni 2012

Pedoman Zakat Oleh Departemen Agama

Oleh: Departemen Agama RI

I. PENDAHULUAN

1. Pengertian.

1. Zakat ialah sesuatu yang diberikan orang sebagai hak Allah kepada yang berhak menerima antara lain para fakir miskin, menurut ketentuan-ketentuan dalam agama Islam.
2. Zakat adalah rukun Islam yang ketiga. Dasar hukum wajibnya cukup banyak dan jelas diterangkan dalam Al-Qur'an dan Al Hadis. Karenanya umat Islam telah ijma'.
3. Harta yang dibagi-bagi itu namanya zakat, sedangkan kata zakat itu artinya bertambah suci dan berobah, karena dengan dikeluarkan zakatnya diharapkan kekayaan menjadi bertambah, suci dan barakah (serba kecukupan).
4. Zakat telah dijelaskan dalam Al-Qur'an pada 82 ayat (tempat). Dari antara ayat Al-Qur'an tersebut ialah Surah At Taubah ayat 103 : '"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka". Maksudnya, dengan zakat itu mereka menjadi bersih dari kekikiran dan dari berlebih-lebihan dalam mencintai harta benda."

Adapun dalam Al-Hadis di antaranya adalah : "Rasulullah waktu mengutus Sahabat Mu'adz bin Jabal ke negeri Yaman (yang telah ditaklukkan oleh umat Islam) bersabda : Engkau datang kepada kaum ahli kitab ajaklah mereka kepada syahadat, bersaksi, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka telah taat untuk itu, beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah mewajibkan mereka melakukan shalat lima waktu dalarn sehari semalam. Jika mereka telah taat untuk itu, beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah mewajibkan mereka menzakati kekayaan mereka. Yang zakat itu diambil dari yang kaya dan dibagi-bagikan kepada yang fakir-fakir. Jika mereka telah taat untuk itu, makin hati hatilah (janganlah) mengambil yang baik-baik saja (bila kekayaan itu bernilai tinggi, sedang dan rendah, maka zakatnya harus meliputi nilai-nilai itu) hindari do'anya orang yang madhum (teraniaya) karena di antara do'a itu dengan Allah tidak terdinding (pasti dikabulkan)." Muadz diutus ke Yaman itu untuk menjadi wali negara itu dan sebagai hakim.

2. Awal Disyari'atkan

Zakat mulai disyari'atkan pada bulan Syawal tahun ke 2 Hijriah sesudah pada bulan Ramadlannya diwajibkan zakat fitrah. Jadi mula mula diwajibkan zakat fitrah, baru kemudian diwajibkan zakat mal atau kekayaan. Demikianlah kebanyakan penjelasan dalam buku-buku agama. Akan tetapi kitab Fikhussunnah dalain bab-zakat menerangkan, bahwa zakat itu sebelum Rasulullah berhijrah ke Madinah sudah diwajibkan secara garis besar. Yaitu belum terperinci benda-benda apa yang dikenakan zakat dan belum ada kadar nisabnya maupun kadar zakatnya. Disebut dalam Fikhussunnah : "Diwajibkan zakat pada permulaan Islam secara mutlak tidak dibatasi harta yang wajib dizakati itu, dan juga, tidak ditentukan kadar zakatnya. Yang sedemikian itu karena soal zakat diserahkan kepada perasaan para muslimin dan sifat pemurah mereka ."

3. Hikmah

Dalam Al-Qur'an dan Al-Hadis banyak terdapat himbauan agar orang membayar zakat. Di antara ayat Al-Qur'an adalah Surah Taubah (9:71) : "Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma\\'ruf mencegah dari yang munkar, rnendirikan sembahyang, menunaikan zakat dan mereka taat kepada Allah dan RalsulNya. Mereka itu akan diberi rahrnat oleh Allah, sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana"

Di antara Hadis adalah : "Seorang lelaki datang kepada Rasulullah dan bertanya, Wahai Rasulullah, saya mempunyai kekayaan banyak dan mempunyai famili dan para tamu, beritahukanlan aku, bagaimana saya harus berbuat dan membelanjakan kekayaanku itu ? Jawab Rasulullah : Keluarkanlah zakat dari kekayaanmu, maka zakat itu akan merupakan kesucian yang menyucikan kamu, dan dengan zakat itu kamu dapat menyambung sanak kerabatmu dan dapat mengetahui hak orang miskin, tetangga dan pengemis"

"Seorang lelaki datang kepada Rasulullah bertanya, Bagaimanakah jika seorang Ielaki memberikan zakat hartanya ? Jawab Rasulullah : Barang siapa memberikan zakat hartanya, maka hilanglah kejelekannya"

1. Kekayaan adalah nikmat dari Allah SWT kepada hamba Nya yang harus disyukuri. Mensyukuri nikmat itu dapat dengan ucapan Alhamdulillah dan dapat pula dengan menggunakan nikmat itu sesuai dengan perintah Allah. Membayar zakat adalah diperintahkan oleh Allah, maka membayar zakat itu berarti mensyukuri nikmat. Nikmat yang disyukuri, dijanjikan oleh Allah akan ditambah.
2. Kekayaan yang dikumpulkan oleh seseorang, belum tentu dari hasil jerih payah dan keringat sendiri, tapi bisa juga dari hasil tenaga para buruh yang bekerja padanya. Misalnya seorang yang memiliki sepuluh hektar tanah, dalam penggarapannya tentu memerlukan tenaga orang lain, maka pada waktu ia memetik hasil tanah itu, misalnya padi, ia harus memberikan sebahagian dari hasil tanah itu kepada mereka yang ikut menggarapnya sebagai zakat, meskipun mereka itu pada waktu bekerja telah mendapat upah, karena mereka bagaimanapun tergolong fakir miskin.
3. Manusia di dunia ini ditakdirkan oleh Allah tidak sama keadaannya ada yang kaya dan ada yang miskin, ada yang kuat dan ada yang lemah. Ada yang pandai dan ada yang bodoh, ada yang berpangkat tinggi dan ada yang berpangkat rendah, begitulah selanjutnya. Oleh karena manusia itu tidak dapat hidup di dunia ini sendiri, tapi harus bekerja sama, maka yang kuat harus menolong yang lemah, yang besar harus menolong yang kecil dan begitulah selanjutnya. Dalam hal ini Rasulullah bersabda : "Bukan golonganku orang (besar) yang tidak belas kasihan kepada orang kecil. dan juga bukan golonganku orang kecil yang tidak menghargai orang besar\\'" Jadi zakat itu adalah uluran tangan orang besar kepada orang kecil atau miskin.
4. Zakat adalah mendidik dan membiasakan orang menjadi pemurah. Tabiat manusia biasanya bersifat kikir. Agar tidak demikian ia diwajibkan membayar zakat sehingga akhirnya ia bisa memberikan sesuatu kepada orang lain yang artinya ia tidak kikir lagi.
5. Di antara pencuri atau perampok ada yang disebabkan karena kemiskinan. Keadaan yang serupa itu, jika mereka telah tertolong dengan adanya pembagian zakat, kiranya mereka tidak akan mencuri atau merampok lagi. Dengan demikian pembagian zakat itu termasuk pengamanan negara. Itulah yang dimaksud oleh sabda Nabi : "Kemiskinan, hampir-hampir menjadikan orang menjadi kufur (lupa kepada kebenaran)".

Sebagaimana telah dimaklumi, bahwa Islam mempunyai lima rukun ialah syahadat, shalat, zakat, puasa Ramadhan dan haji. Kelima rukun itu mempunyai falsafah antara lain sebagai berikut: Rukun pertama guna menanam iktikad keyakinan dan kesaksian, bahwa Tuhan yang berhak disembah itu hanya Allah tidak ada yang lain. Dan iktikad keyakinan dan kesaksian, bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Rukun pertama benar-benar menjadi dasar dan fundamennya orang beragama. Rukun kedua amal ibadah guna mengeratkan hubungan antara manusia dengan Allah agar manusia itu senantiasa mengamalkan apa yang diwajibkan dan meninggalkan apa yang dilarangNya. Itulah yang dimaksud ayat : "Dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku "

Dengan demikian orang akan menjadi muttaqin. Rukun ketiga (zakat) guna melaksanakan pertolongan kepada sesama manusia sewaktu-waktu diperlukan dan mewujudkan pembangunan mana yang diperlukan. Karena manusia di dunia ini tidak hidup sendiri, tetapi selalu membutuhkan pertolongan orang lain baik si kaya maupun si miskin. Rukun keempat agar manusia melatih diri bersabar dan tabah menghadapi penderitaan agar timbul rasa belas kasihan kepada orang yang menderita, dan ia menjadi manusia penolong. Rukun kelima (haji) guna menanam kebiasaan bergaul satu dengan lainnya, baik perorangan;, antar suku, maupun antar oangsa. Itulah yang dimaksud ayat : "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal".

Jika manusia lelah melaksanakan lima rukun Islam dengan baik, maka ia akan baik hubungannya dengan Allah dan hubungannya dengan sesama manusia. Itulah kebahagiaan dnn ketertiban yang menjadi tujuan Islam. Al-Qur'an menegaskan dalam Al Imran (3-112): "Mereka diliputi kehinaan di mana saja mereka berada kecuali jika mereka berpegang kepada tali (agama) Allah dan tali (perjanjian) dengan manusia

4. Pembangkang

Orang yang semestinya telah berkewajiban zakat, karena telah mencukupi syarat rukunnya akan tetapi ia membangkang tidak mau berzakat, maka ia berdosa besar dan ia diancam seperti dinyatakan baik dalam Al-Qur'an maupun dalam Hadis. Al-Qur'an surat Al Imran (3:180): "Sekali-kali janganlah orang orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat".

Hadis riwayat Buhari Muslim dari Abi Hurairah : "Tidak ada orang yang mempunyai simpanan kekayaan yang tidak mau memberikan zakat, kecuali kekayaan itu dibakar di api neraka jahanam yang kemudian dijadikan kepingan kepingan guna menyetrika kedua lambung dan dahinya sampai Allah menghukum di antara hamba-hambanya pada hari kiamat yang lamanya diperkirakan lima puluh ribu tahun kemudian akan diketahui nasibnya, apakah ia ke surga ataukah ke neraka."

Abubakar sebagai Khalifah pertama telah menindak pembangkang zakat : "Setelah Rasulullah wafat dan Abubakar menjadi Khalifah, ada di antara orang orang Arab yang telah muslim kembali menjadi kafir (tidak mau membayar zakat, kepada mereka Khalifah Abubakar mengancam akan memeranginya) maka sahabat Umar bertanya : Bagaimanakah engkau akan memerangi mereka, sedangkan Rasulullah telah berkata :Saya diperintahkan memerangi mereka sehingga mereka man mengucapkan kalimat : (mengakui tidak ada Tuhan selain Allah ) dan barang siapa telah mengucapkan kalimat itu, maka harta kekayaan dan dirinya harus dijaga dan tidak boleh diganggu kecuali dengan adanya ketentuan agama. Hisabnya di tangan Allah, (demikian pertanyaan Umar), maka Abubakar menjawab: demi Allah saya akan memerangi, orang yang memisahkan di antara shalat dan zakat (shalat tapi tidak berzakat) karena zakat itu keharusan atas kekayaan. Demi Allah jika mereka tidak menyerahkan zakat untuk kepadaku yang biasa mereka serahkan kcpada Rasulullah sung~uh mereka akan saya perangi. Umar akhirnya berkata : Demi A1lah bahwa Dia telah membuka dada Abubakar agar memerangi mereka, maka saya tahu, bahwa itu benar".

Dalam Al Qur'an dan Al Hadis terdapat ayat-ayat dan sabda Nabi yang mengancam dan menakut-fiakuti orang yang tidak menunaikan zakat. Dari Al Qur'an antara lain dalam surat At Taubah (9:34-35): "Dan orang orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka bertahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari kiamat dipanaskan (dibakar) emas dan perak itu dalam neraka jahanam, lain dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka. Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu".

Dari Al-Hadis antara lain adalah : "Rasulullah bersabda : Barang siapa diberi oleh Allah kekayaan tetapi tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat nanti kekayaan itu akan dirupakan ular jantan yang botak kepalanya (disebabkan banyak bisanya) yang mempunyai dua titik hitam di atas matanya, dan ular itu akan membelit orang tersebut kemudian ular itu membelit orang tersebut kemudian ular itu memegang kedua tulang pipinya sambil berkata : Akulah kekayaanmu dan akulah harta bendamu".

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Anda Telah Mengunjungi Website Badan Amil Zakat Kutai Kartanegara

BAZ Kukar Menerima & Menyalurkan Zakat, Infaq, dan Shadaqah Anda...



  © Free Blogger Templates Blogger Theme II by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP