Diberdayakan oleh Blogger.
Laporan Keuangan Bulan Maret 2012 Penerimaan Zakat Rp.41.408.286,- Penerimaan Infaq Rp.15.360.514,- Penerimaan Dana Bergulir Rp.600.000,- Pengeluaran Zakat Rp.49.625.000,- Pengeluaran Infaq Rp.0,- SALDO BULAN MARET TAHUN 2012 Zakat Rp.932.464.642,- >>>>Infaq Rp.530.323.582,->>>>Dana Bergulir Rp.4.350.000,-


Selasa, 26 Juni 2012

Yang Tidak Boleh Menerima Zakat

Oleh: Departemen Agama RI

1. Keturunan Nabi

Anak cucu Rasulullah yaitu keturunan dari Rasulullah yang biasa disebut dengan Bani Hasyim dan Bani Muthalib, tidak boleh menerima harta zakat, karena zakat itu oleh Rasulullah dianggap kotor.

Sebagaimana Nabi bersabda : "Sesungguhnya harta shadakah atau zakat itu tidak baik bagi keluarga Muhammad, karena sesungguhnya Zakat itu adalah kotoran orang." Juga Abu Hurairah meriwayatkan, bahwa Hasan cucu Rasulullah mengambil kurma zakat, maka beliau menegurnya dengan kekh kekh (buanglah). "Apakah engkau tidak tahu, bahwa kami tidak makan harta shadaqah atau zakat". Hadis ini riwayat Bukhari Muslim.


2. Keluarga Muzakki

Zakat tidak boleh diberikan kepada bapak, kakek, ibu, nenek anak laki-laki atau perempuan dan cucu orang yang membayar zakat. Demikian menurut Fikhussunnah jilid I : "Para ulama sepakat tidak boleh memberikan zakat kepada bapak,kakek, ibu, nenek, anak laki-laki dan cucu dari anak laki-laki, anak perempuan dan cucu dari anak perempuan, karena si pemberi zakat berkewajiban memberi nafkah kepada bapaknya dan selanjutnya ke atas, anak laki-lakinya dan selanjutnya ke bawah, ibunya dan selanjutnya ke atas dan anak perempuannya dan selanjutnya ke bawah. Mereka itu meskipun fakir akan tetapi kaya karena kayanya si muzakki."

Zakat juga tidak boleh diberikan kepada isteri. " Para ulama sepakat bahwa seorang suami tidak boleh memberikan zakatnya kepada isteri, sebab ia wajib menafkahinya, maka isteri itu tidak perlu menerima zakat".

3. Orang yang sibuk beribadat sunat

Orang yang tidak berkesempatan berusaha disebabkan waktunya dipergunakan untuk beribadat sunat maka zakat tidak boleh diberikan kepadanya, karena pada dasarnya ibadah sunat banyak sekali macamnya dan hanya untuk diri sendiri.

"Orang yang selalu menghadapi ibadat-ibadat sunat meskipun jika ia berusaha waktunya habis untuk ibadat sunat itu, maka zakat tidak boleh diberikan kepadanya" Ibadat sunat itu baik, tapi sekedarnya saja agar orang berkesempatan untuk mencari nafkah, lebih-lebih jika ia mempunyai isteri dan anak.

Penjelasan

Kesalahan menyerahkan kepada orang yang tidak berhak menerimanya misalnya orang kaya, orang kafir, Bani Hasyim (keturunan Rasulullah) dan lain-lain, asal kesalahan itu betul-betul tidak disengaja, maka ada yang berpendapat hal itu telah cukup sebagai zakat dan tidak wajib mengulangi. Demikian hadis riwayat Bukhari : "Ma\\'an bin Yazid meriwayatkan: Ayah saya (Yazid) mengeluarkan beberapa dinar guna shadaqah/zakat, maka ia meletakkannya di samping seorang laki-laki di masjid. Maka saya datang ke masjid mengambil dinar itu kemudian saya mendatangi ayah dengan membawa dinar itu memberitahukannya.

Maka ayah berkata : Saya tidak menghendaki dinar itu untukmu, Ma\\'an! Akhirnya saya mengajak ayah kepada Rasulullah untuk mendapatkan penyelesaian. Di situ Rasulullah memutuskan : Bagimu apa yang engkau niatkan wahai Yazid dan bagimu apa yang engkau ambil wahai Ma\\'an".

Pada hadis Bukhari Muslim pun ada riwayat Abu Hurairah, bahwa ada seorang tanpa sengaja memberikan zakat shadaqahnya kepada pencuri, lain kali kepada wanita pelacur dan lain kali lagi pada orang kaya, sehingga pemberian itu menjadi buah pembicaraan orang banyak.Pada lain waktu ia sedang tidur diberi tahu dalam mimpi : Shadaqahmu kepada pencuri diharapkan ia sadar tidak mencuri lagi, shadaqahmu kepada wanita lacur diharapkan ia tidak akan melacur lagi dan shadaqahmu kepada orang kaya diharapkan ia menjadikannya sebagai pelajaran sehingga akan menzakati kekayaan yang diterimanya dari Allah SWT.

4. Kafir Harbi

Orang kafir atau tidak beragama Islam, apalagi yang berusaha melawan orang Islam, tidak boleh menerima zakat. Rasulullah sewaktu mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman berpesan beritahukanlah kepada mereka (umat Islam) diwajibkan atas mereka zakat. Zakat itu diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka (umat Islam)

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Anda Telah Mengunjungi Website Badan Amil Zakat Kutai Kartanegara

BAZ Kukar Menerima & Menyalurkan Zakat, Infaq, dan Shadaqah Anda...



  © Free Blogger Templates Blogger Theme II by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP